Pinjol ilegal sangat mengganggu dan meresahkan banyak masyarakat, kamu juga perlu tahu bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal supaya tidak mengganggu mu.
Banyaknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah kota saat ini, dan sebagian kasusnya yakni, masyarakat terjerat bunga yang tinggi yang ditawarkan oleh pinjol.
Tidak hanya merugikan finansial kamu, tapi keberadaan pinjol ilegal juga sangat mengganggu aktifitas kamu dan orang terdekat mu.
Pasalnya, pinjol ilegal biasanya meminta akses seluruh data ponsel, serta tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.
Munculnya pinjaman online ilegal semakin banyak mengharuskan pemerintah untuk bertindak memberantas pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Berikut 3 cara mudah kamu bisa melaporkan pinjaman online yang illegal :
-
Lapor Polisi
Kamu dapat melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman resmi patrolisiber.id atau kamu bisa email ke [email protected].
-
Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Dengan mengadukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected] atau telepon 157, atau kamu juga bisa WhatsApp 081157157157.
-
Laporkan ke Aduan Konten Kominfo
Mengadukanya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.