4 Resiko Jika Kamu Tidak Bayar Pinjaman Online

4 Resiko Jika Kamu Tidak Bayar Pinjaman Online

Pinjaman online atau sering kita sebut pinjol saat ini menjadi salah satu jalan pintas jika kamu sedang mengalami finansial yang mendesak.

Sebelum kamu meminjam kepada pinjol, pastikan kamu juga menyanggupi untuk membayar cicilan sampai selesai.

Beragam fintech menawarkan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit, apalagi jika kamu membutuhkan dana yang cepat.

Pasalnya, banyak masyarakat yang kini beralih ke pinjol karena layanan pinjol saat ini sangat mudah digunakan, syaratnya tidak sulit dibanding koperasi maupun ban, prosesnya kurang dari 24 jam dana sudah cair.

Dibalik kemudahan yang di tawarkan, kamu perlu tahu pinjol juga memiliki risiko jika kamu tidak membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga :   Begini Cara Menghilangkan Objek Tanpa Merusak Background di Android, Keren!

Berikut rangkuman buat kamu yang dikutip dari berbagai sumber risiko jika kamu tidak membayar pinjaman online:

  • DENDA KETERLAMBATAN

Risiko pertama yang kamu dapatkan paling umum ialah denda keterlambatan. Ketika kamu tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Berarti jumlah dana yang harus kamu setorkan akan semakin banyak dan besar.

  • MASUK BLACKLIST SLIK OJK

Saat kamu mengajukan pinjaman, kamu akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, serta slip gaji. Setelah memberikan data tersebut, perusahaan fintech dapat mengetahui identitas nasabah. Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi akan dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam. Ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Keuangan (SLIK OJK). SLIK merupakan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khusus mengenai informasi soal status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak. Jika nama kamu masuk ke dalam daftar hitam, maka akan membuat tidak bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Pastikan skor kredit kamu selalu positif, dengan cara membayar tagihan tepat waktu.

  • DITAGIH OLEH DEBT COLLECTOR

Fintech memiliki prosedur yang ketat dan teratur dalam hal menanggulangi peminjam yang lepas dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Awal proses penagihan, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan kerumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

  • BARANG DISITA

Risiko selanjutnya jika kamu tidak bayar pinjaman online OJK yakni penyitaan barang. Jika kamu tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset mikik debitur. Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

Baca Juga :   Tips Mudah Cara Menghapus Akun MiCloud di Smartphone Xiaomi Kamu