Perbedaan rupiah digital, uang tunai, dan kripto mungkin banyak masyarakat yang masih bingung tentang ini.
Yuk, simak ulasannya. Kamu pasti tau beredarnya berita bahwa Bank Indonesia akan menerbitkan Rupiah Digital atau uang digital bank sentral sebagai mata uang yang sah di Indonesia.
Selain rupiah kertas atau logam, uang rupiah dalam bentuk kartu debit, kredit maupun e-money sekarang rupiah digital juga menjadi alat pembayaran yang sah.
White paper rupiah digital termasuk juga dalam Proyek Garuda, yang dirilis pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022) lalu.
Proyek Garuda ini juga diimplementasikan dalam tiga tahap. Yakni dari wholesale CBDC atau rupiah digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kemunculan rupiah digital tidak akan menghilangkan peredaran rupiah kertas dan lainnya meski diperkirakan rupiah digital akan mendominasi masa depan.
Berikut perbedaan rupiah digital, uang tunai dan kripto menurut penjelasan BI yang dikutip dari berbagai sumber.
-
Uang Rupiah Digital Berbentuk Digital
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, akan tetapi rupiah digital berbentuk digital sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam. “Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ad aini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital,” kata Perry.
-
Ada Kode Enkripsi Khusus
Rupiah digital juga mempunyai fitur-fitur yang ada pada rupiah kertas, misal gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya dalam bentuk kode yang terenkripsi. Kode yang terenkripsi di rupiah digital dibuat oleh tim khusus sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.
-
Alat Pembayaran Yang Sah
Perbedaan rupiah digital dengan uang kripto yakni rupiah digital merupakan mata uang digital satu-satunya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. sementara kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan hanya berlaku sebagai aset.