Tahun Depan Syarat Pinjol Akan Lebih Ketat, Cek Info Terbarunya!

Tahun Depan Syarat Pinjol Akan Lebih Ketat, Cek Info Terbarunya!

Dijaman yang serba digital dan instan ini, banyak masyarakat dimudahkan aktivitasnya terutama di bidang finansial, semua bisa dilakukan dengan satu genggaman yakni dengan smartphone.
Pemerintah dan DPR membentuk payung hukum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dilansir melalui Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) 2022, ada 20 jenis layanan keuangan digital. Pasalnya, industri teknologi financial baru mulai di Indonesia tahun 2015 yang ditandai dengan pendirian Aftech.

Jika dilihat perkembangan saat ini, aturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) kemudian diatur di dalam payung hukum undang-undang.
Seperti yang kita ketahui, ITSK diatur dalam RUU PPSK. Berdasarkan draft RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022, ITSK diatur pada Bab XVI atau Bab 16.
Dijelaskan juga di dalam Pasal 213 RUU P2SK ruang lingkup ITSK meliputi tentang sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi dan pengelolaan risiko.
ITSK yang dimaksud di dalam RUU P2SK adalah penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Di dalam RUU P2SK tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati agar pihak yang menyelenggarakan ITSK di dalam negeri harus memenuhi syarat atau prinsip tertentu, diantaranya harus memiliki keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.
Dijelaskan juga dalam Pasal 215 RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara ITSK yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia adalah berbadan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggara yang boleh menjalankan ITSK harus menerapkan prinsip sebagai berikut:
  1. Tata kelola.
  2. Manajemen risiko.
  3. Keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.
  4. Perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi.
  5. Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :   VIRAL! Foto Mayat Tаngmо Nіdа Artіѕ Thailand Tаnра Sensor, Sіара Dаlаngnуа?