Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau akrab disebut dengan KTP digital. Bagi yang penasaran, berikut ini cara dan syarat untuk membuat KTP digital.
Perlu diketahui kalau IKD adalah teknologi baru terkait identitas penduduk yang dibuat pemerintah. IKD statusnya sama seperti e-KTP. Hanya saja, IKD tidak berbentuk fisik dan akan tersimpan di dalam smartphone.
Maka dari itu, IKD cenderung lebih praktis dan tidak perlu cemas akan kehilangan kartu atau ketinggalan. Kemudian di KTP digital terdapat QR Code, yang apabila dipindai maka akan muncul identitas pemiliknya.
Kehadiran KTP digital memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat dan juga Kemendagri. Bagi masyarakat, perangkat identitas ini pengunaannya lebih simpel, lebih aman dari kasus pemalsuan data dan juga tidak ada alasan lagi HP ilang.
Sedangkan bagi Kemendagri, IKD lebih murah karena mereka tidak perlu dicetak menggunakan blanko sehingga anggaran pencetakan kartu bisa dialihkan ke kegiatan lainnya.
SYARAT DAPATKAN KTP DIGITAL
- Sudah memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Pastikan Anda mempunyai alamat email yang masih aktif.
- Kemudian mempunyai smartphone Android.
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KTP DIGITAL
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store. Buka aplikasi dan klik Daftar.
- Setelahnya isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat email dan nomor HP yang masih aktif. Usai terisi semua klik tombol Verifikasi Data.
- Tahap selanjutnya adalah verifikasi wajah, dengan menekan tombol Ambil Foto untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognation. Pastikan untuk tidak menggunakan kacamata dan masker saat pemindaian wajah.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tepatnya operator Dinas Dukcapil untuk melakukan QR Code.
- Buka email yang tadi dipakai untuk pendaftaran di tahap awal, lalu salin PIN yang ada di email tersebut.
- Buka kembali aplikasi IKD dan taruh PIN tadi ke dalam kolom yang tersedia, dan masukkan captcha lalu klik Aktivasi.
- Proses pembuatan IKD selesai, dan kini Anda telah mempunyai KTP Digital.